Warga negara adalah orang - orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh dan mengakui peraturan yang berada dalam suatu negara. Warga negara memiliki hak mendapat perlindungan dan berhak ikut serta dalam prose politik.
Asas Kewarganegaraan :
Penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kelahiran
Asas tempat kelahiran disebut ius soli. Ius soli adalah pedoman untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat, daerah, atau negara dimana orang
tersebut lahir.
Contoh, Indonesia menganutius soli jadi siapapun yang lahir di Indonesia berhak
menjadi warga negara Indonesia.
Seiring dengan kemajuan yang berdampak tinggi tingkat mobilitas manusia antarnegara, penerapan asas ius soli dirasakan tidak memadai. Sebab tingginya mobilitas antarnegara berdampak pada terjadinya pernikahan antar 2 orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
Atas dasar masalah dan kebutuhan tersebut maka muncul asa hubungan darah/keturunan.
Asas hubungan darah/keturunan
Asas hubungan darah/keturunan disebut ius sanguinis. Yaitu pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dan hubungan darah.
Contoh, China menganut ius sanguinis. Maka anak dari seorang warga negara China dimanapun dia lahir otomatis akan menjadi warga negara China.
Selasa, 09 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar