Negara adalah suatu kelompok masyarakat yang telah berkediaman diwilayah tertentu dan berada dibawah pemerintahan yang sama serta meniliki suatu aturan perundang - undangan yang mengatur sekolompok manusia tersebut.
unsur terbentuknya negara :
UNSUR KONSTITUTIF NEGARA
1. Penduduk yang menetap
Tidak ada negara tanpa adanya manusia. Karena negara dibentuk oleh manusia untuk
memenuhi kebutuhan bersama.
2. Wilayah tertentu
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara
bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah
disebut juga daerah teritorial, yaitu daerah dimana hukum negara itu berlaku.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah suatu negara berdaulat ke luar dan ke dalam, daulat ke luar ialah
memiliki kedudukan yang sederajat dengan negara lain sehinnga tidak ada campur
tangan dari negara lain. Berdaulat ke dalam ialah berwenang menegakkan hukum atas
warga dan wilayah negaranya.
UNSUR DEKLARATIF NEGARA
Disamping ketiga unsur diatas ada pula unsur negara yang menjadi subjek hukum internasional yaitu kemampuan berhubungan dengan negara lain. Hubungan dengan negara lain terjadi apabila suatu negara mendapatkan pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif suatu negara.
Meskipun pengakuan suatu negara dari negara lain bukan unsur yang menentukan bagi suatu negara namun merupakan unsur penting untuk berhuungan antar negara.
Ada 2 macam pengakuan suatu negara atas negara lain yaitu :
1) Pengakuan de facto
Pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan itu diberikan berdasarkan kenyataan
bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstitutif
negara, yaitu wilayah, rakyat, pemerintah.
2) Pengakuan de jure
Pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional.Dengan
pengakuan de jure suatu negara mendapat hak - hak dan kewajiban sebagai anggota
bangsa sedunia. Hak dan kewajiban untuk bertindak dam diperlakukan swbagai negara
yang berdaulat penuh diantar negara - negara lain.
Pentingnya pengakuan dari suatu negara dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat menduduki tempat sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka ditengah bangsa - bangsa. Dan untuk memelihara hubungan baik dengan nrgara baru dalam waktu yang lama dan permanen
Selasa, 09 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar