Rabu, 10 Maret 2010

Penduduk ,Warga Negara ,Bangsa ,Negara .Natasya renyaan /10208872

PENDUDUK
Penduduk adalah sekelompok orang yang mendiami daerah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh undang - undang. Dan memiliki surat resmi untuk tinggal.



WARGA NEGARA
Warga negara adalah orang - orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh dan mengakui peraturan yang berada dalam suatu negara. Warga negara memiliki hak mendapat perlindungan dan berhak ikut serta dalam prose politik.

Asas Kewarganegaraan :
Penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kelahiran
Asas tempat kelahiran disebut ius soli. Ius soli adalah pedoman untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat, daerah, atau negara dimana orang
tersebut lahir.
Contoh, Indonesia menganutius soli jadi siapapun yang lahir di Indonesia berhak
menjadi warga negara Indonesia.

Seiring dengan kemajuan yang berdampak tinggi tingkat mobilitas manusia antarnegara, penerapan asas ius soli dirasakan tidak memadai. Sebab tingginya mobilitas antarnegara berdampak pada terjadinya pernikahan antar 2 orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
Atas dasar masalah dan kebutuhan tersebut maka muncul asa hubungan darah/keturunan.

Asas hubungan darah/keturunan
Asas hubungan darah/keturunan disebut ius sanguinis. Yaitu pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dan hubungan darah.
Contoh, China menganut ius sanguinis. Maka anak dari seorang warga negara China dimanapun dia lahir otomatis akan menjadi warga negara China.


NEGARA
Negara adalah suatu kelompok masyarakat yang telah berkediaman diwilayah tertentu dan berada dibawah pemerintahan yang sama serta meniliki suatu aturan perundang - undangan yang mengatur sekolompok manusia tersebut.

unsur terbentuknya negara :



UNSUR KONSTITUTIF NEGARA

1. Penduduk yang menetap
Tidak ada negara tanpa adanya manusia. Karena negara dibentuk oleh manusia untuk
memenuhi kebutuhan bersama.
2. Wilayah tertentu
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara
bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah
disebut juga daerah teritorial, yaitu daerah dimana hukum negara itu berlaku.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah suatu negara berdaulat ke luar dan ke dalam, daulat ke luar ialah
memiliki kedudukan yang sederajat dengan negara lain sehinnga tidak ada campur
tangan dari negara lain. Berdaulat ke dalam ialah berwenang menegakkan hukum atas
warga dan wilayah negaranya.

UNSUR DEKLARATIF NEGARA

Disamping ketiga unsur diatas ada pula unsur negara yang menjadi subjek hukum internasional yaitu kemampuan berhubungan dengan negara lain. Hubungan dengan negara lain terjadi apabila suatu negara mendapatkan pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif suatu negara.
Meskipun pengakuan suatu negara dari negara lain bukan unsur yang menentukan bagi suatu negara namun merupakan unsur penting untuk berhuungan antar negara.

Ada 2 macam pengakuan suatu negara atas negara lain yaitu :

1) Pengakuan de facto
Pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan itu diberikan berdasarkan kenyataan
bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstitutif
negara, yaitu wilayah, rakyat, pemerintah.

2) Pengakuan de jure
Pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional.Dengan
pengakuan de jure suatu negara mendapat hak - hak dan kewajiban sebagai anggota
bangsa sedunia. Hak dan kewajiban untuk bertindak dam diperlakukan swbagai negara
yang berdaulat penuh diantar negara - negara lain.

Pentingnya pengakuan dari suatu negara dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat menduduki tempat sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka ditengah bangsa - bangsa. Dan untuk memelihara hubungan baik dengan nrgara baru dalam waktu yang lama dan permanen



BANGSA
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang merasa dirinya satu karena memiliki kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.
Bukan hanya sekedar satu golongan orang yang hidup karena kehendak untuk bersatu tetapi karena secara geopolitik telah tinggal diwilayah tertentu sebagai satu kesatuan.

Bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Unsur yang dimaksud adalah :
1. Komuitas politik yabg dibayangkan
Karena para anggota bangsa walaupun bangsa kecil sekalipun mereka tidak saling kenal.
Tetapi para anggota selalu memandang bahwa mereka adalah saudara sebangsa dan setanah
air. Bahkan perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan banyak anggotanya yang rela mati
deni bangsa.
2. Memiliki batas wilayah yang jelas
Bangsa pada hakekatnya bersifat terbatas. Karena bangsa - bangsa besar sekalipun
memiliki batas wilayah yang relatif jelas.
3. Berdaulat
Sebuah bangsa berada dibawah suatu negara yang memiliki kekuasaan atas seluruh wilayah
dan bangsa


Sumber :
Rahmat Rikard. Pendidikan Kewarganegaraan. Indonesia : Bambang Suteng, dkk ; 2006

Selasa, 09 Maret 2010

DAFTAR PUSTAKA

Rahmat Rikard. Pendidikan Kewarganegaraan. Indonesia : Bambang Suteng, dkk ; 2006

PENDUDUK

Penduduk adalah sekelompok orang yang mendiami daerah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh undang - undang. Dan memiliki surat resmi untuk tinggal.

WARGA NEGARA

Warga negara adalah orang - orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh dan mengakui peraturan yang berada dalam suatu negara. Warga negara memiliki hak mendapat perlindungan dan berhak ikut serta dalam prose politik.

Asas Kewarganegaraan :
Penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kelahiran
Asas tempat kelahiran disebut ius soli. Ius soli adalah pedoman untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat, daerah, atau negara dimana orang
tersebut lahir.
Contoh, Indonesia menganutius soli jadi siapapun yang lahir di Indonesia berhak
menjadi warga negara Indonesia.

Seiring dengan kemajuan yang berdampak tinggi tingkat mobilitas manusia antarnegara, penerapan asas ius soli dirasakan tidak memadai. Sebab tingginya mobilitas antarnegara berdampak pada terjadinya pernikahan antar 2 orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
Atas dasar masalah dan kebutuhan tersebut maka muncul asa hubungan darah/keturunan.

Asas hubungan darah/keturunan
Asas hubungan darah/keturunan disebut ius sanguinis. Yaitu pedoman untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dan hubungan darah.
Contoh, China menganut ius sanguinis. Maka anak dari seorang warga negara China dimanapun dia lahir otomatis akan menjadi warga negara China.

NEGARA

Negara adalah suatu kelompok masyarakat yang telah berkediaman diwilayah tertentu dan berada dibawah pemerintahan yang sama serta meniliki suatu aturan perundang - undangan yang mengatur sekolompok manusia tersebut.

unsur terbentuknya negara :

UNSUR KONSTITUTIF NEGARA

1. Penduduk yang menetap
Tidak ada negara tanpa adanya manusia. Karena negara dibentuk oleh manusia untuk
memenuhi kebutuhan bersama.
2. Wilayah tertentu
Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi dimana penduduk suatu negara
bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah
disebut juga daerah teritorial, yaitu daerah dimana hukum negara itu berlaku.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah suatu negara berdaulat ke luar dan ke dalam, daulat ke luar ialah
memiliki kedudukan yang sederajat dengan negara lain sehinnga tidak ada campur
tangan dari negara lain. Berdaulat ke dalam ialah berwenang menegakkan hukum atas
warga dan wilayah negaranya.

UNSUR DEKLARATIF NEGARA

Disamping ketiga unsur diatas ada pula unsur negara yang menjadi subjek hukum internasional yaitu kemampuan berhubungan dengan negara lain. Hubungan dengan negara lain terjadi apabila suatu negara mendapatkan pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif suatu negara.
Meskipun pengakuan suatu negara dari negara lain bukan unsur yang menentukan bagi suatu negara namun merupakan unsur penting untuk berhuungan antar negara.

Ada 2 macam pengakuan suatu negara atas negara lain yaitu :

1) Pengakuan de facto
Pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan itu diberikan berdasarkan kenyataan
bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstitutif
negara, yaitu wilayah, rakyat, pemerintah.

2) Pengakuan de jure
Pengakuan bahwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional.Dengan
pengakuan de jure suatu negara mendapat hak - hak dan kewajiban sebagai anggota
bangsa sedunia. Hak dan kewajiban untuk bertindak dam diperlakukan swbagai negara
yang berdaulat penuh diantar negara - negara lain.

Pentingnya pengakuan dari suatu negara dari negara lain adalah untuk menjamin suatu negara baru dapat menduduki tempat sejajar sebagai suatu organisasi politik yang merdeka ditengah bangsa - bangsa. Dan untuk memelihara hubungan baik dengan nrgara baru dalam waktu yang lama dan permanen

BANGSA

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang merasa dirinya satu karena memiliki kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.
Bukan hanya sekedar satu golongan orang yang hidup karena kehendak untuk bersatu tetapi karena secara geopolitik telah tinggal diwilayah tertentu sebagai satu kesatuan.

Bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Unsur yang dimaksud adalah :
1. Komuitas politik yabg dibayangkan
Karena para anggota bangsa walaupun bangsa kecil sekalipun mereka tidak saling kenal.
Tetapi para anggota selalu memandang bahwa mereka adalah saudara sebangsa dan setanah
air. Bahkan perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan banyak anggotanya yang rela mati
deni bangsa.
2. Memiliki batas wilayah yang jelas
Bangsa pada hakekatnya bersifat terbatas. Karena bangsa - bangsa besar sekalipun
memiliki batas wilayah yang relatif jelas.
3. Berdaulat
Sebuah bangsa berada dibawah suatu negara yang memiliki kekuasaan atas seluruh wilayah
dan bangsa